Bidang UPTD BLK
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Ketenagakerjaan
Fungsi
1. Penyusunan perencanaan dan program kerja di UPTD Balai Latihan Kerja;
2. Pelaksanaan penyediaan data dan informasi di bidang pelatihan ketenagakerjaan;
3. Pelaksanaan sosialisasi program pelatihan, pendaftaran peserta dan seleksi peserta pelatihan;
4. Pelaksanaan dan pengkoordinasian pelatihan ketenagakerjaan;
5. Pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan pelatihan dan penggunaan sarana prasarana pelatihan
6. Pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan sarana dan prasarana UPTD Balai Latihan Kerja;
7. Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPTD Balai Latihan Kerja;
8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatam pada UPTD Balai Latihan Kerja; dan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.