Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada sekretariat;
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
- pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.