Tugas Pokok

sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
  6. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.