Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
Dinas ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan
transmigrasi.
c. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjan dan
transmigrasi.
d. pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang
ketenagakerjaan dan transmigrasi.
f. fasilitasi penyelenggaraan ketransmigrasian.
g. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas Ketenagakerjaan.
h. penyelenggaraan ketatausahaan Dinas Ketenagakerjaan, dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2021 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
File :