Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Tugas Pokok

melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan hubungan industrial, pengupahan dan syarat kerja.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang hubungan industrial dan syarat kerja;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang hubungan industrial dan syarat kerja;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengupahan dan syarat kerja
  4. pelaksaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan hubungan industrial;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan jaminan sosial tenaga kerja;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang hubungan industrial dan syarat kerja; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.