Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu bupati untuk melakanakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi di Lingkungan Kabupaten Batang.

Fungsi

Fungsi Dinas Ketenagakerjaan
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  2. penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan trasnmigrasi
  3. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  4. Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  5. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap palaksanaan tugas-tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  6. Fasilitasi penyelenggaraan ketransmigrasian
  7. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas Ketenagakerjaan
  8. Penyelenggaraan ketatausahaan Dinas Ketenagakerjaan dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya